Detail Cantuman
Pencarian SpesifikText
Dari hukum memakai cadar hingga hak istri yang ditalak tiga
Fikih dapat dikatakan sebagai ilmu yang lahir dari hadist-hadist Nabi Saw. Karena, walaupun ulama-ulama fikih merujuk pada Al-Quran, seringkali pemahamannya dikaitkan dengan hadist-hadist. Dan meskipun fikih lahir dari hadist, tetapi pandangan dan pemahaman ulam-ulama hadist terhadap hadist, tidak jarang berbeda dengan pandangan ulama fikih/ushul. Ulama hadist misalnya, karena memandang junjungan kita Muhammad Saw, sebagai teladan, mengarhkan perhatian mereka pada segala apa saja yang berkaitan dengan pribadi agung itu, baik berkaitan dengan hukum ataupun tidak. Bahkan, mereka mengganggap bahwa segala sesuatu yang dinisbahkan kepada beliau, baik sebelum maupun sesudah beliau diangkat menjadi Nabi, adalah Sunnah. Sementara ulama, ushul fikih membatasi bahasan mereka, yang berkenaan dengan Rasul Saw., hanya dalam persoalan yang dapat dijadikan kaidah hukum. Ulama fikih membatasi pembahasan yang berkaitan dengan Rasul Saw, hanya pada masalah yang berhubungan dengan perincian syariat, yakni apakah wajib, sunnah, makruh, atau mubah.
Ketersediaan
EB0289 | 297.496 ALG d | Perpustakaan SMPIT Al-Fityan School Gowa (E-Book) | Tersedia |
Informasi Detail
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
297.496 ALG d
|
Penerbit | Mizania : Bandung., - |
Deskripsi Fisik |
336 hlm. ; 23 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-0989-84-6
|
Klasifikasi |
297.496
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 1.
|
Subjek | |
Info Detail Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Syaikh Muhammad Al-Ghazali ; diterjemahkan Muhammad Al-Baqir ; penyunting, Abu Panatagama ; penyelaras aksara, Nurjaman
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain